
Apa Itu NUPTK dan Syarat Mendapatkannya?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas resmi yang diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini digunakan sebagai alat identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. NUPTK diberikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Persyaratan Calon Penerima NUPTK
Untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru atau tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa kriteria penting. Berikut adalah daftar persyaratan utama:
-
Terdata aktif dalam Dapodik
PTK harus terdaftar secara aktif dalam sistem pendataan Dapodik. -
Belum memiliki NUPTK
Jika sudah memiliki NUPTK, maka tidak dapat mengajukan ulang. -
Bertugas di satuan pendidikan dengan NPSN
Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). -
Data PTK valid di verval PTK
Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data PTK harus valid sesuai dengan sistem verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id. -
Persyaratan dapat diunggah di verval PTK
Berkas persyaratan calon penerima NUPTK harus diunggah melalui situs tersebut. -
Memiliki ijazah sesuai jenis PTK
Ijazah terakhir harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang diemban oleh PTK di satuan pendidikan. -
Surat penetapan pengangkatan dan penugasan
Harus memiliki surat penetapan atau ketentuan pengangkatan dan penugasan sesuai dengan satuan pendidikan negeri atau swasta.
Langkah Pengajuan NUPTK
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan online. Berikut prosesnya:
-
Buka situs resmi
Akses website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id. -
Masuk dengan akun
Gunakan akun yang sudah terdaftar di sistem. -
Unggah berkas persyaratan
Unggah semua dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF. -
Tunggu proses verifikasi
Sistem akan memverifikasi berkas yang diajukan. -
Proses verifikasi dilakukan oleh beberapa pihak
Verifikasi dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Yayasan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti. -
Jika pengajuan ditolak
Jika berkas belum lengkap atau tidak sesuai, pengajuan akan dikembalikan. Anda perlu melengkapi berkas dan mengajukan kembali. -
Jika pengajuan disetujui
Jika semua berkas lengkap dan sesuai, pengajuan akan diterima dan diteruskan ke tahap berikutnya. -
Menunggu penerbitan NUPTK
Setelah diterima, Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti akan menerbitkan NUPTK bagi Anda. -
Selesai
Proses pengajuan selesai dan NUPTK telah diterbitkan.
0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Tahun 2025"