TUC0GUAlGSY6Gpz8TUGoGUC8TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Tahun 2025

Featured Image

Apa Itu NUPTK dan Syarat Mendapatkannya?

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas resmi yang diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini digunakan sebagai alat identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. NUPTK diberikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Persyaratan Calon Penerima NUPTK

Untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru atau tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa kriteria penting. Berikut adalah daftar persyaratan utama:

  • Terdata aktif dalam Dapodik
    PTK harus terdaftar secara aktif dalam sistem pendataan Dapodik.

  • Belum memiliki NUPTK
    Jika sudah memiliki NUPTK, maka tidak dapat mengajukan ulang.

  • Bertugas di satuan pendidikan dengan NPSN
    Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

  • Data PTK valid di verval PTK
    Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data PTK harus valid sesuai dengan sistem verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id.

  • Persyaratan dapat diunggah di verval PTK
    Berkas persyaratan calon penerima NUPTK harus diunggah melalui situs tersebut.

  • Memiliki ijazah sesuai jenis PTK
    Ijazah terakhir harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang diemban oleh PTK di satuan pendidikan.

  • Surat penetapan pengangkatan dan penugasan
    Harus memiliki surat penetapan atau ketentuan pengangkatan dan penugasan sesuai dengan satuan pendidikan negeri atau swasta.

Langkah Pengajuan NUPTK

Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan online. Berikut prosesnya:

  1. Buka situs resmi
    Akses website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id.

  2. Masuk dengan akun
    Gunakan akun yang sudah terdaftar di sistem.

  3. Unggah berkas persyaratan
    Unggah semua dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF.

  4. Tunggu proses verifikasi
    Sistem akan memverifikasi berkas yang diajukan.

  5. Proses verifikasi dilakukan oleh beberapa pihak
    Verifikasi dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Yayasan, Kepala Dinas Pendidikan, serta Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti.

  6. Jika pengajuan ditolak
    Jika berkas belum lengkap atau tidak sesuai, pengajuan akan dikembalikan. Anda perlu melengkapi berkas dan mengajukan kembali.

  7. Jika pengajuan disetujui
    Jika semua berkas lengkap dan sesuai, pengajuan akan diterima dan diteruskan ke tahap berikutnya.

  8. Menunggu penerbitan NUPTK
    Setelah diterima, Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti akan menerbitkan NUPTK bagi Anda.

  9. Selesai
    Proses pengajuan selesai dan NUPTK telah diterbitkan.

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Tahun 2025

0

0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Tahun 2025"