TUC0GUAlGSY6Gpz8TUGoGUC8TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Cara Mengisi Data Penting untuk DRH PPPK Paruh Waktu

Featured Image

Panduan Lengkap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK 2025

Pengajuan daftar riwayat hidup (DRH) untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu tahun 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan dari pelamar, terutama mengenai pengisian data yang dianggap membingungkan. Beberapa hal yang sering dipertanyakan antara lain: “Apa yang dimaksud dengan ciri khas?” “Nomor akta nikah yang diminta dari mana?” “Bagaimana cara mengisi riwayat pendidikan SLTP?” hingga “Apakah akta mengajar masih berlaku atau sudah diganti sertifikat PPG?”

Untuk menghindari kesalahan dalam pengisian yang bisa menyebabkan gagal finalisasi, berikut panduan lengkap berdasarkan aturan resmi BKN, Kementerian Agama, Dukcapil, dan regulasi pendidikan terbaru.

Alur Pengisian DRH PPPK 2025

Pelamar harus login ke laman sscasn.bkn.go.id, kemudian masuk ke menu "Pengisian DRH NI PPPK". Berikut langkah-langkahnya:

  • Isi data perorangan, ciri fisik, hobi, dan keluarga.
  • Tuliskan riwayat pendidikan mulai dari SD hingga jenjang terakhir.
  • Catat riwayat pekerjaan dan pengalaman kerja.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti status perkawinan dan sertifikat pendidik.

Setelah semua data lengkap, simpan dan lakukan finalisasi. Unduh bukti pengisian DRH yang telah selesai. Format DRH sesuai template resmi BKN yang tercantum dalam lampiran regulasi BKN.

Kolom Ciri Khas

Banyak pelamar salah mengisi kolom ini dengan menjelaskan kepribadian atau sifat. Padahal, ciri khas yang dimaksud adalah tanda fisik unik yang membedakan seseorang. Contoh yang benar:

  • Tahi lalat kecil di bawah mata kanan
  • Bekas luka di alis kiri
  • Lesung pipi kanan
  • Tanda lahir di lengan kiri

Jika tidak ada ciri khas, beberapa instansi memperbolehkan penulisan “-” atau “TIDAK ADA”. Pastikan menggunakan huruf kapital sesuai contoh yang diberikan dalam petunjuk instansi setempat.

Kolom Akta Nikah

Isian ini hanya wajib diisi oleh pelamar yang sudah menikah. Nomor yang diminta berbeda tergantung agama:

  • Untuk Muslim: Nomor Buku Nikah dari KUA. Data ini juga tersedia di SIMKAH.
  • Untuk Non-Muslim: Nomor Akta Perkawinan dari Dukcapil.

Jika dokumen fisik tidak tersedia, cek ulang melalui:

  • SIMKAH Kemenag (simkah4.kemenag.go.id) untuk pernikahan Muslim.
  • Aplikasi layanan daring Dukcapil daerah, seperti Alpukat Betawi DKI.

Pastikan verifikasi nomor dilakukan melalui saluran pemerintah, bukan catatan pribadi.

Riwayat SLTP

Di bagian pendidikan, tuliskan seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD hingga jenjang terakhir. Untuk SLTP (SMP/MTs), isian harus mencakup:

  • Tingkat: SLTP/SMP/MTs
  • Nama sekolah lengkap sesuai ijazah
  • Tempat (kota/kabupaten)
  • Tahun lulus
  • Nomor ijazah/STTB

Contoh isian:

TINGKAT :
SLTP / SMP
NAMA SEKOLAH: SMP NEGERI 3 KOTA X
TEMPAT : KOTA X
TAHUN LULUS : 2011
NO. IJAZAH : DN-xx/xx/xxxxxx

Jangan menebak nomor ijazah. Jika hilang atau rusak, segera minta legalisir atau salinan resmi ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Akta Mengajar = Sertifikat Pendidik (PPG)

Istilah “Akta Mengajar” (sering disebut Akta IV) adalah produk lama LPTK. Namun sejak UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi profesional guru dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik (PPG). Artinya, jika DRH PPPK 2025 masih menulis “Akta Mengajar”, yang dimaksud sebenarnya adalah Sertifikat Pendidik hasil PPG.

Dasar hukum: Permendikbud No. 38 Tahun 2020 tentang PPG Dalam Jabatan. Jika Anda masih memiliki Akta IV, dokumen tersebut tidak lagi sah sebagai bukti utama kompetensi. Yang wajib diinput adalah nomor sertifikat pendidik, tahun terbit, serta lampiran file. Sejumlah universitas dan Ditjen GTK juga menegaskan bahwa Akta IV tidak lagi digunakan dalam seleksi guru sejak 2005.

Cara Mengisi Data Penting untuk DRH PPPK Paruh Waktu

0

0 Komentar untuk "Cara Mengisi Data Penting untuk DRH PPPK Paruh Waktu"