TUC0GUAlGSY6Gpz8TUGoGUC8TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

8 Kriteria Guru yang Tak Lagi Dapat TPG Triwulan 3 2025

Featured Image

Kriteria Guru yang Tidak Akan Menerima TPG Triwulan 3 Tahun 2025

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2025 telah dipastikan akan cair pada bulan September. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan finansial dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme mereka. Tujuan dari TPG adalah meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Penyaluran TPG kini dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.

Namun, seperti pencairan sebelumnya, TPG Triwulan 3 diperkirakan akan dicairkan mulai dari pertengahan hingga akhir bulan. Oleh karena itu, guru-guru diharapkan bersabar dan melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh syarat pencairan sudah terpenuhi. Jika tidak, maka TPG Triwulan 3 tidak akan dicairkan.

Sebelum melakukan pengecekan rekening, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan data di Info GTK sudah valid. Selanjutnya, periksa apakah Surat Keputusan Tenaga Pendidik (SKTP) sudah terbit. Pada pencairan TPG Triwulan 3, terdapat penerbitan ulang SKTP. Tanpa SKTP ini, pencairan TPG Triwulan 3 tidak akan dilakukan.

Jika semua aturan tersebut sudah terpenuhi, maka dipastikan guru akan segera menerima TPG Triwulan 3. Namun, jika aturan sudah terpenuhi tetapi TPG belum masuk ke rekening, bisa jadi guru tersebut masuk dalam kategori yang tunjangannya diberhentikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan guru tidak lagi mendapatkan TPG. Berikut adalah daftar kondisi tersebut:

  • Mengundurkan diri
    Guru yang mengundurkan diri akan kehilangan seluruh haknya, termasuk TPG atau tunjangan sertifikasi.

  • Cuti di luar tanggungan negara
    Jika guru sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, TPG akan dihentikan. TPG akan kembali diberikan setelah masa cuti berakhir dan guru kembali aktif bertugas.

  • Cuti sakit lebih dari 6 bulan
    Jika guru mengambil cuti sakit selama lebih dari 6 bulan, maka TPG akan dihentikan.

  • Tidak lagi sebagai pejabat fungsional guru ASN
    Apabila guru sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat fungsional guru ASN, maka TPG otomatis dihentikan.

  • Mencapai batas usia pension
    Jika pada waktu pencairan TPG Triwulan 3, guru sudah mencapai usia pension, maka TPG akan dihentikan secara permanen, karena TPG bukan bagian dari tunjangan pension.

  • Meninggal dunia
    Jika guru telah meninggal dunia, maka pemberian TPG akan dihentikan.

  • Tugas belajar
    Guru yang sedang menjalani tugas belajar tidak akan mendapatkan hak TPG.

  • Dipidana penjara
    Pemerintah pusat tidak akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang dipidana penjara.

Jika bapak/ibu guru berada dalam salah satu dari delapan kondisi tersebut, maka siap-siaplah untuk tidak menerima pencairan TPG Triwulan 3. Dengan memahami kriteria ini, diharapkan guru-guru dapat lebih waspada dan memastikan syarat pencairan sudah terpenuhi agar tidak terkena dampak dari kebijakan tersebut.

8 Kriteria Guru yang Tak Lagi Dapat TPG Triwulan 3 2025

0

0 Komentar untuk "8 Kriteria Guru yang Tak Lagi Dapat TPG Triwulan 3 2025"