TUC0GUAlGSY6Gpz8TUGoGUC8TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Kemendikdasmen: Butuh 498 Ribu Formasi Guru ASN Tahun Ini

Featured Image

Kebutuhan Formasi Guru ASN yang Masih Tinggi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa kebutuhan formasi guru ASN di tahun ini mencapai 498 ribu orang. Jika tidak ada rekrutmen dalam waktu dekat, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat lagi karena sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN akan memasuki masa pensiun pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya tetap membutuhkan banyak guru. "Tidak mungkin saat butuh guru justru memberhentikan guru non-ASN yang saat ini menutupi kekurangan guru ASN," ujarnya.

Surat Edaran Menteri sebagai Langkah Penting

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Hal ini berangkat dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Kondisi yang Mengkhawatirkan

Pemerintah daerah diwajibkan tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN. Namun, pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 agar proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema lainnya dapat berjalan.

Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik, namun belum terakomodasi dalam penataan. Hal ini menimbulkan kegamangan di banyak daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar kuat untuk memperpanjang penugasan maupun menggaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Upaya Pemerintah dalam Menyelamatkan Guru Non-ASN

Untuk mengatasi kondisi ini, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap bisa mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Dirjen Nunuk.

Batas Waktu dan Keberlanjutan Pembelajaran

Menurut Dirjen Nunuk, batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.

Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.

Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Positif dari Pemerintah Daerah

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Senada itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Komitmen Pemerintah dalam Proses Transisi

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, Kemendikdasmen terus berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen: Butuh 498 Ribu Formasi Guru ASN Tahun Ini

0

0 Komentar untuk "Kemendikdasmen: Butuh 498 Ribu Formasi Guru ASN Tahun Ini"