
Kebijakan Baru Mengenai Guru Non-ASN yang Ditetapkan oleh Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan kejelasan terkait aturan yang akan diterapkan terhadap guru honorer. Nasib para guru non-ASN kini menjadi perhatian utama, karena pemerintah pusat mulai mempertimbangkan untuk tidak lagi mempekerjakan mereka di masa mendatang.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, disebutkan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah bahwa guru tersebut harus terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024. Selain itu, mereka juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 dan memiliki nomor SE Nomor 7 Tahun 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
Jumlah Guru Non-ASN yang Masih Aktif
Dalam latar belakang surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data pendidikan hingga 31 Desember 2024, jumlah guru non-ASN yang aktif mencapai 237.196 orang.
Kebijakan ini ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dan memastikan ketersediaan guru yang cukup sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam Surat Edaran
Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:
- Tugas Guru Non-ASN
- Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Syaratnya adalah terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
-
Harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
-
Akses Data Guru Non-ASN
-
Data guru non-ASN dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
-
Durasi Penugasan
-
Penugasan guru non-ASN berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.
-
Penghasilan Guru Non-ASN
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Penghasilan Tambahan
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan bagi guru non-ASN yang ditugaskan, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pertanyaan besar tentang masa depan para guru honorer yang sebelumnya bergantung pada sistem penugasan ini.
0 Komentar untuk "Isi lengkap surat edaran Mendikdasmen tentang nasib guru honorer tahun depan: penugasan hingga 2026"