TUC0GUAlGSY6Gpz8TUGoGUC8TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Kemendikdasmen: 74 Persen Pemda Sudah Siapkan Juknis SPMB

Featured Image

Proses Penyusunan Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyelesaikan sebagian besar petunjuk teknis (juknis) tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Sampai saat ini, sebanyak 74 persen dari juknis tersebut telah rampung, sementara 26 persen masih dalam tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 64 persen sedang diproses di biro hukum, sedangkan 36 persen menunggu tanda tangan dari kepala daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini masih berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Namun, terdapat beberapa perubahan terkait penghitungan daya tampung di satuan pendidikan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Dalam aturan terbaru, daya tampung ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan menghitung jumlah kapasitas ruang kelas atau rombongan belajar yang tersedia, serta disesuaikan dengan standar nasional pendidikan. Aturan ini mengganti cara lama yang mensyaratkan daya tampung maksimal 28 siswa per rombel untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 36 siswa per rombel untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Otoritas Penghitungan Daya Tampung Diambil Alih BBPMP

Gogot menyatakan bahwa mulai tahun ini, otoritas penghitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis SPMB dibuat oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta gubernur untuk jenjang SMA, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sistem Penguncian Data Dapodik untuk Mencegah Praktik Kursi

Untuk mencegah penambahan daya tampung yang bersifat kejutan di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di laman data pokok pendidikan (Dapodik) segera setelah juknis dan daya tampung ditetapkan oleh pemda. Dengan adanya sistem ini, praktik jual beli kursi diharapkan tidak lagi terjadi.

Pelibatan Sekolah Swasta dalam Penerimaan Murid Baru

Di luar jumlah daya tampung, dalam surat edaran tersebut juga ditekankan pentingnya pelibatan sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.

Gogot menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun personal kepada siswa. Selain itu, 53 daerah melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lain melalui Bantuan untuk Personal Siswa.

Komitmen Pemerintah dalam Memastikan Akses Pendidikan

Gogot menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan semua siswa dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan jenjang pendidikannya. Ia menekankan bahwa SPMB bukanlah seleksi, tetapi sistem yang bertujuan untuk memastikan semua anak memiliki tempat dalam pendidikan.

Kemendikdasmen: 74 Persen Pemda Sudah Siapkan Juknis SPMB

0

0 Komentar untuk "Kemendikdasmen: 74 Persen Pemda Sudah Siapkan Juknis SPMB"